Punya konsep mendirikan perusahaan tapi tidak punyai partner bisnis? Tidak wajib cemas lagi, dikarenakan sekarang Anda bisa mengfungsikan PT Perorangan. Dengan PT Perorangan, Anda bisa mendaftarkannya sendiri tanpa wajib punyai partner bisnis.
Namun, menurut aturan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja), PT Perorangan hanya boleh didirkan oleh usaha dengan beberapa syarat usaha mikro dan kecil. Lalu bagaimana cara memicu PT Perorangan?
Cara Membuat PT Perorangan
Apakah Anda tertarik dan punyai konsep untuk mendirikan PT Perorangan? Untuk lebih jelasnya, di bawah ini adalah lebih dari satu cara memicu PT Perorangan yang wajib Anda lakukan.
1. Siapkan beberapa syarat yang dibutuhkan
Sebelum Anda mendirikan PT Perorangan, pastikan untuk memenuhi dan buat persiapan beberapa syarat yang dibutuhkan. Perlu ditekankan bahwa syarat mendirikan PT Perorangan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun. Kemudian, dokumen beberapa syarat yang wajib dipersiapkan adalah KTP, NPWP pendiri, e-mail aktif, dan no ponsel aktif.
2. Registrasi di web site AHU (Administrasi Hukum Umum)
Setelah Anda memastikan semua beberapa syarat udah terpenuhi, maka Anda bisa melanjutkan proses dengan jasa pembuatan pt Perorangan selanjutnya yaitu mendaftar langsung melalui web site resmi AHU
Anda dapat diminta isikan formulir registrasi yang berisi NIK, Nama Lengkap Pendiri, NPWP, email, dan tanggal lahir. Jika Anda belum punyai NPWP, maka Anda bisa mendaftar NPWP spesial melalui web site resmi Ditjen Pajak.
Setelah semua knowledge terisi, Anda bisa klik “Daftar”, dan dapat keluar notifikasi bahwa “Registrasi Berhasil”
3. Aktivasi Akun AHU Anda
Setelah proses registrasi akun berhasil, Anda wajib mengecek e-mail yang udah Anda daftarkan sebelumnya untuk lakukan aktivasi akun. Email berikut berisi NIK dan Password sementara yang bisa digunakan untuk Login dan klik Tombol “aktivasi akun” untuk bisa mengakses akun Anda.
Jika aktivasi berhasil, maka Anda dapat meraih notifikasi bahwa “Aktivasi Akun Berhasil”.
Namun, jika Anda belum terima e-mail akun aktivasi, maka Anda bisa berharap untuk mengirimkan lagi e-mail aktivasi akun terhadap halaman Login, lantas Anda dapat diarahkan ke halaman Kirim Ulang Email Aktivasi dan mengisikan formulir didalamnya.
4. Login ke Akun AHU yang Terdaftar
Jika pendaftaran dan aktivasi akun udah berhasil, Anda bisa langsung Login ke akun AHU yang Anda punyai untuk menjadi lakukan pendaftaran pendirian PT Perseorangan.
5. Daftar Pendirian PT Perorangan
Untuk memicu PT Perorangan, Anda bisa masuk ke menu “Pendirian”, lantas Anda dapat diarahkan ke halaman Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan.
Isi semua formulir pendaftaran dengan memasukkan no voucher. Jika Anda belum punyai no voucher, maka Anda bisa memesannya terhadap proses Simpadhu dengan klik tautan terhadap formulir tersebut. Voucher ini digunakan sebagai biaya pendaftaran PT Perorangan yang jumlahnya amat terjangkau yaitu hanya Rp50 ribu.
Pastikan juga untuk isikan nama Perseroan Perorangan yang Anda inginkan. Setelah itu, pilih “Lanjut”.
Sistem dapat menampilkan standing nama perseroan yang diinginkan, dan juga nama-nama perseroan yang udah terdaftar yang punyai kemiripan dengan nama yang Anda inginkan.
Jika Anda udah yakin dengan nama Perseroan Perorangan yang diinginkan, Anda bisa mencentang Syarat & Ketentuan, lantas Klik Saya Yakin dan Lanjutkan.
Anda dapat diarahkan menuju halaman pengisian formulir seterusnya yang berisi lebih dari satu knowledge perlu seperti:
Data Perseroan
Detail Alamat Perseroan
Modal Usaha, wajib diingat lagi bahwa modal maksimal adalah Rp5 Miliar
Kegiatan Usaha, Anda bisa pilih lebih dari satu kesibukan usaha
Data Pendiri Usaha, menjadi dari NIK, NPWP, Nama Lengkap, Alamat, Nomor Hp, dan sebagainya
Centang pengakuan perihal Pemilik Manfaat dan Anda juga bisa beri tambahan Pemilik Manfaat Lainnya.
Tambahkan Pemilik Manfaat. Pemilik fungsi adalah orang yang bisa menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas terhadap korporasi, dan juga punyai kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau terima fungsi dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik memang dari dana korporasi dan/atau memenuhi beberapa syarat didalam aturan Presiden.
Jika Anda beri tambahan Data Pemilik Manfaat, maka dapat keluar Pop Up Pemilihan Kriteria Pemilik Manfaat dan Data Pemilik Manfaat seperti gambar di bawah ini, lantas silahkan isikan knowledge tersebut.